Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Malang Ditunjuk Bawaslu RI Sebagai Tempat Pra Launching SIPS

Bawaslu Kab. Malang Ditunjuk Bawaslu RI Sebagai Tempat Pra Launching SIPS

Dalam rangka persiapan launching Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, Bawaslu RI melakukan supervisi dan simulasi penggunaan SIPS di Bawaslu Kabupaten Malang. SIPS merupakah prosedur permohonan sengketa proses pemilu secara online dalam rangka memberikan layanan yang memudahkan bagi peserta pemilu. Simulasi dan supervisi yang dilaksanakan di satu Kabupaten/Kota pada setiap Provinsi dimaksudkan untuk menguuji sistem dan mendapat masukan untuk perbaikan sistem sebelum peluncuran resmi.

Supervisi dan simulasi yang dilaksanakan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang kemarin (28/11) dihadiri dan dipimpin oleh Purnomo, anggota tim asistensi Kordiv Sengketa Bawaslu RI bersama 3 anggota tim yang terdiri dari tim IT dan staff divisi Sengketa Bawaslu RI. Dalam sambutan pembukaannya Purnomo menyampaikan bahwa SIPS ini diharapkan menjadi Sistem Informasi yang memudahkan proses pengajuan Sengketa Prose pemilihan sebagaimana baiknya sistem informasi yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selain proses pendaftaran permohonan, SIPS juga memuat informasi jadwal musyawarah, panitia pelaksana, serta majelis yang akan memimpin sidang musyawarah. Masyarakat juga dapat melihat progres permohonan hingga putusan akhir dari permohonan pada SIPS.

Dalam pelaksanaan simulasi itu juga, Bawaslu RI melihat kesiapan infrstruktur Bawaslu Malang dalam mendukung penerapan SIPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Malang tahun 2020. Selain ruangan operator dan kesediaan tenaga operator dengan kamampuan IT yang memadahi, juga dicek kelayakan perangkat IT dan server yang menjadi sarana pendukungnya.

Kordiv Sengketa Bawaslu Malang, Abdul Allam Amrullah, mengusulkan agar pada SIPS juga ditambahkan ruang untuk pelaporan penyelesaian Sengketa Acara Cepat (SAP) yang dilaksanakan di semua tingkatan. Harapannya, proses SAP dapat terdokumentasi secara baik dan dapat diakses oleh berbagai pihak, baik masyarakat umum, peserta pemilu, maupun peneliti dan pegiat kepemiluan.