Lompat ke isi utama

Berita

Dampingi 19 Sidang PHP, Dewi Tegaskan Rekomendasi Bawaslu Wajib Dilaksanakan

Dampingi 19 Sidang PHP, Dewi Tegaskan Rekomendasi Bawaslu Wajib Dilaksanakan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebanyak 19 perkara disidangkan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (2/02/2021).

Sidang PHP 2020 tersebut juga didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Fritz Edward Siregar melalui daring.

Dewi yang hadir dalam sidang Kutai Timur dan Kutai Kartanegara sempat dimintai tanggapannya oleh Hakim MK Saldi Isra soal hasil rekomendasi Bawaslu menurut UU terkait perkara nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 pemilihan bupati Kutai Kartanegara. Pemohon perkara ini yaitu Mohammad Joesoef Alias HM Jusuf Rizal dan Mustakim Ishak.

Dewi menjelaskan soal Pasal 71 Ayat 3 yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih

"Sifat rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 3 yang sangsinya adalah diskualifikasi itu adalah wajib untuk ditindaklanjuti, karena itu bukan rekomendasi dugaan pelanggaran, tetapi rekomendasi pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 3," kata Dewi.

Selain itu, Dewi juga menghadiri sidang perkara Pemilihan Kabupaten Bandung, Pemilihan Bupati Pangandaran, Pemilihan Bupati Tasikmalaya.

Sementara Fritz Edward Siregar menghadiri sidang PHP kepala daerah Mandailing Natal, pilkada bupati Lamongan, dan bupati Pohuwato.

Editor: Jaa Pradana