Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Daring Dinamika Penegakan Hukum Pemilu Dan Pilkada Bersama Ubhara

Diskusi Daring Dinamika Penegakan Hukum Pemilu Dan Pilkada Bersama Ubhara

Sebagai bagian dari agenda Bawaslu Jatim Goes to Campus Anggota Bawaslu Jawa Timur, Totok Hariyono mengunjungi Universitas Bhayangkara (Ubhara) via daring senin (18/05) dalam kesempatan ini Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jatim menjabarkan tentang dinamika penegakan hukum Pemilu dan Pilkada sepanjang sejarah di Indonesia.

Menurut Totok, ada tiga fase penegakan hukum Pemilu dan Pilkada. Yakni pada masa orde lama, orde baru dan reformasi. Kewenangan Bawaslu semakin kuat setelah reformasi. Awalnya hanya mengawasi dan merekomendasikan setiap pelanggaran, Bawaslu menurutnya dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 memiliki kewenangan untuk memutuskan pelanggaran Pemilu.

“Sekarang jelang Pilkada, Bawaslu bekerja dengan sesuai dengan Undang-Undang 10/2016 yang kewenangannya ada sebagian yang berbeda dengan Undang-Undang 7/2017”, terangnya.

“Kewenangan Bawaslu yang semakin diperkuat oleh Undang-Undang ini dikarenakan ada kepercayaan terhadap Bawaslu sebagai pengadil Pemilu dan Pilkada. Tagline kami adalah bersama rakyat awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu”, tuturnya.

Banyak respon yang muncul, berbagai keresahan mahasiswa pun mengemuka pada acara tersebut, Kegelisahan tentang hukum Pemilu dan Pilkada ditumpahkan dalam diskusi daring. Ada mahasiswa yang bertanya tentang peran peradilan lain yang bisa memutuskan pelanggaran Pemilu, posisi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ada pula mahasiswa Ubhara yang sekaligus kini menjadi penyelenggara ad hoc di Surabaya melihat pergeseran suara pada Pemilu tahun 2019

Totok yang juga merupakan lahir dari organisasi mahasiswa dengan lugas dan santai menemani diskusi daring dan menjawab satu persatu gelisah dari mahasiswa di Universitas Bhayangkara Surabaya. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus menegakkan keadilan Pemilu dan Pilkada dengan sebaik-baiknya.