Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Kualitas Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Malang Lakukan Pengawasan Melekat Proses Coklit Terbatas

uji petik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (coklit) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada Kamis, 12 Maret 2026.

Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 7/PM.00.02/K.JI-14/03/2026. Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Kurniansjah Hari Cahyono, melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan coklit terbatas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Malang di Kecamatan Wonosari, tepatnya di Desa Plandi dan Desa Wonosari. 

Kegiatan coklit terbatas tersebut difokuskan pada verifikasi data pemilih yang tercatat berusia 100 tahun ke atas dalam data kependudukan. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga data pemilih yang dimiliki oleh KPU tetap akurat dan mutakhir.

Berdasarkan hasil pengawasan di Desa Plandi, dua warga yang dilakukan verifikasi yakni Meseri dan Taseman terkonfirmasi masih hidup dan sesuai dengan data yang tercatat pada KPU Kabupaten Malang. Sementara itu, di Desa Wonosari, satu warga bernama Soyem juga terkonfirmasi masih hidup dan sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki.

Secara keseluruhan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Malang, pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemutakhiran data pemilih guna memastikan kualitas daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam mendukung proses demokrasi yang berintegritas.

Penulis : Nabilla Dzikri Azhari