Lompat ke isi utama

Berita

Menuju keterbukaan Bawaslu Kabupaten Malang bentuk PPID

Menuju keterbukaan Bawaslu Kabupaten Malang bentuk PPID

Sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0075 Tahun 2020 tentang pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Kamis (2/4/2020) Divisi Kehumasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur melakukan rapat koordinasi dengan Penangung Jawab Kehumasan Bawaslu Kabupaten / Kota se- Jawa Timur melalui Video Conference atau Vidcon.

Rapat koordinasi virtual yang dilakukan secara Online  ini sengaja digelar ditengah pandemic virus corona. Dipimpinan Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, rapat dimulai pukul 10.00 WIB.

Khusus terkait SE Bawaslu nomor 0075 tahun 2020, Ely menegaskan semua Bawaslu Kabupaten/ Kota di Jawa timur untuk segera menindaklanjutinya dengan segera membuat struktur PPID. Upaya ini sekali lagi untuk mewujudkan keinginan dan semangat Bawaslu dalam hal keterbukaan informasi Publik. “ segera buat SK dan struktur PPID di 38 Kabupaten /Kota se Jawa Timur, lalu kirimkan ke provinsi yang nanti setelah terkumpul akan kita tindak lanjuti ke Bawaslu RI, “

Selain pembentukan PPID kabupaten/kota Rapat Vicon juga mengecek kesiapan website PPID tiap kabupaten/kota “ tinggal 5 Bawaslu kabupaten/Kota yang website PPIDnya masih merah atau belum siap, bahkan ada yang belum bisa diakses sama sekali, mohon cepat diperbaiki,” jelas Ely dalam rapat tersebut.

Penangung Jawab Kehumasan Bawaslu Malang, Muhamad Hazairin mengatakan langsung menindaklanjuti SE Bawaslu RI nomor 0075 tahun 2020  tersebut,” Hari ini akan langsung kami kirim struktur PPID Bawaslu kabupaten Malang ke Bawaslu Provinsi, karena website PPID kami sudah selesai dan bisa di akses di laman www.ppid.banyuwangi.bawaslu.go.id, sebagai badan publik yang terbuka dan transparan kepada masyarakat umum,” (khms)