Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Penetapan Paslon, Bawaslu Register 59 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

Pasca Penetapan Paslon, Bawaslu Register 59 Permohonan Sengketa Pilkada 2020

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pasca penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah meregister 59 permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan bakal paslon yang gagal lolos. Berdasarkan data hingga Selasa (29/9/2020) total permohonan penyelesaian sengketa mencapai 105 kasus.

"Sengketa paling banyak terjadi di 91 kabupaten, 12 kota dan 2 provinsi," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi daring Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan : Utopia Atau Relita? di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Bagja menambahkan, sebanyak 99 permohonan diajukan secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu di daerah. Sedangkan 6 permohonan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). "Jumlah tersebut sangat timpang. Padahal Bawaslu sudah mempersilakan peserta ataupun tim kampanye untuk ajukan permohonan via daring," tuturnya.

"SIPS dengab permohonan daring tujuannya supaya memutus penyebaran covid-19 dengan mengurangi kegiatan tatap muka. Maka silakan gunakan SIPS Bawaslu," seru Bagja.

Menurutnya kehadiran SIPS merupakan salah satu cara Bawaslu untuk adaptasi dengan kondisi pandemi saat ini. Dengan perubahan beberapa kebiasaan oleh penyelenggara pemilu, Bagja menekankan permohonan sengketa secara daring merupakan cara untuk peserta pilkada, tim pemenangan dan stakeholder terkait dalam upaya mendapatkan keadilan dalam pesta demokrasi.

"Kami ingin memastlkan penyelenggara, peserta, pendukung dan pemlllh menerapkan protokol kesehatan dan menerapkan penggunaan teknologl informasi yang sesual dengan kondisi geografis," tutupnya.

Editor: Ranap THS