Lompat ke isi utama

Berita

Penerapan Terkadang Kurang Tepat, Abhan: Perbawaslu Perlu Dievaluasi

Penerapan Terkadang Kurang Tepat, Abhan: Perbawaslu Perlu Dievaluasi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menilai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) merupakan ujung tombak lembaga yang harus diikuti semua jajaran Bawaslu. Tetapi dalam penerapannya terkadang ada hal yang kurang tepat, maka Perbawaslu perlu direvisi.

Dia mengatakan beberapa poin dari Perbawaslu yang dianggap kurang tepat perlu diperbaiki. Sedangkan yang sudah cukup dipertahankan.

"Misal perbawaslu divisi SDM (Sumber Daya Manusia) apa saja yang kurang. Nah itu perlu dibahas bersama-sama supaya dapat masukan atau saran terhadap evaluasi Perbawaslu," ungkap Abhan dalam Rapat Penyusunan Laporan Akhir Kehumasan Tahun 2020 di Jakarta, Selasa, (2/03/2021).

Dikatakan Abhan, forum ini merupakan salah satu momentum yang tepat untuk meminta masukan terhadap evaluasi Perbawaslu. Pasalnya, kegiatan ini juga dihadiri oleh koordinator divisi hukum Bawaslu seluruh provinsi di Indonesia.

"Evaluasi perbawaslu merupakan hal yang lumrah dilakukan. Sehingga pada tahun 2024 nanti kita sudah punya konsep atau poin-poin baru perbawaslu yang direvisi," terangnya.

Editor: Jaa Pradana