Lompat ke isi utama

Pers Release

Sepanjang Juli 2026, Bawaslu Kabupaten Malang sampaikan tiga Saran Perbaikan Hasil Pengawasan PDPB kepada KPU Kabupaten Malang

Malang — Bawaslu Kabupaten Malang terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna memastikan daftar pemilih yang disusun memenuhi prinsip akurat, mutakhir, dan komprehensif. Salah satu metode pengawasan yang dilakukan adalah uji petik untuk mencocokkan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Berdasarkan hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Malang yang dilakukan di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Bawaslu Kabupaten Malang menemukan sejumlah data pemilih yang belum dimutakhirkan dalam hasil Pleno PDPB Semester I Tahun 2026. Hasil pengawasan menunjukkan terdapat total 20 (dua puluh) yang termasuk pada kategori sebagai Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun masih masuk dalam daftar pemilih dengan rincian: 10 (sepuluh) pemilih yang telah meninggal dunia dan 10 (sepuluh) pemilih yang telah pindah keluar. Adanya temuan hasil pengawasan tersebut menunjukkan masih adanya data yang perlu dilakukan pencermatan lebih lanjut agar daftar pemilih tetap menggambarkan kondisi riil di lapangan. Akurasi data pemilih merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemilu karena menjadi dasar bagi pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara sekaligus mencegah munculnya potensi permasalahan pada tahapan pemilu mendatang.

Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Malang melalui surat Nomor B-84/PM.00.02/K.JI-14/07/2026 tanggal 27 Juli 2026. Dalam surat tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Malang agar segera melakukan: 1.verifikasi terhadap data pemilih dimaksud; 2.melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas; 3.serta berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun pihak terkait apabila diperlukan kelengkapan administrasi untuk mendukung proses pemutakhiran data pemilih. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu guna memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sepanjang Bulan Juli 2026, Bawaslu Kabupaten Malang telah memberikan 3 (tiga) saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Malang. Saran Perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu telah dilakukan tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Malang sebagai bahan perbaikan data pemilih sehingga data yang dimutakhirkan lebih valid dan akurat dengan kondisi faktual pemilih. Hal ini menjadi bukti penguatan pengawasan Bawaslu Kabupaten Malang meskipun masih dalam masa non tahapan pemilu. Bawaslu Kabupaten Malang juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal kualitas data pemilih dengan melaporkan pada posko aduan masyarakat yang tersedia di Bawaslu apabila menemukan data pemilih yang tidak sesuai kondisi faktual di lapangan. Kolaborasi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Pers Release