Kepanjen, 23 Juni 2026 – Dalam rangka memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang berdasarkan hasil uji petik pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai upaya menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Saran Perbaikan yang disampaikan berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading dan Desa Srigonco, Kecamatan Bantur masih menemukan sejumlah data yang memerlukan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data pemilih. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menemukan:
17 pemilih meninggal dunia yang belum dikategorikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada hasil Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026;
30 pemilih pindah keluar yang belum dikategorikan sebagai TMS; dan
34 pemilih pindah masuk yang belum dimasukkan ke dalam kategori Memenuhi Syarat (MS).