Lompat ke isi utama

Pers Release

16 Pemilih Pemula Belum Terdaftar, Bawaslu Kabupaten Malang Sampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Jelang Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026

Kepanjen - Bawaslu Kabupaten Malang menemukan 16 pemilih pemula yang belum masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) dalam hasil Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Temuan tersebut diperoleh melalui kegiatan uji petik yang dilakukan Bawaslu di lingkungan satuan pendidikan, yakni MAS Nurul Hidayah dan MAS Darul Huda di Kabupaten Malang. Uji petik ini menjadi salah satu upaya Bawaslu untuk memastikan pemilih pemula yang telah memenuhi persyaratan dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Malang. Bawaslu meminta agar dilakukan verifikasi terhadap nama-nama pemilih yang dinyatakan memenuhi syarat serta langkah pemutakhiran terhadap data tersebut. Bawaslu juga menyarankan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap nama-nama yang telah dilampirkan untuk selanjutnya dapat dimasukkan dalam Berita Acara PDPB pada tahapan berikutnya.

Pengawasan terhadap pemilih pemula menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Malang untuk memperluas jangkauan pengawasan PDPB secara langsung. Menjelang Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026, Bawaslu memastikan pengawasan tidak berhenti pada temuan, tetapi berlanjut pada proses tindak lanjut dan pencermatan data. Melalui pengawasan yang adaptif dan menjangkau lingkungan pendidikan, Bawaslu terus mengawal agar setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat terdata secara akurat sebagai pemilih sesuai ketentuan.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh Siaran Pers Bawaslu Kabupaten Malang melalui tautan yang tersedia di bawah ini.

Pers Release