Malang - Bawaslu Kabupaten Malang menemukan 30 pemilih pemula yang belum masuk kategori Memenuhi Syarat (MS) dalam hasil Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Temuan tersebut diperoleh melalui uji petik sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB.
Menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Malang. Bawaslu mendorong agar dilakukan verifikasi terhadap data pemilih, pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas terhadap nama-nama yang telah ditemukan, serta pemutakhiran data untuk ditindaklanjuti dalam Berita Acara PDPB selanjutnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Malang dalam mengawal akurasi dan kemutakhiran data pemilih, sekaligus memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Informasi selengkapnya mengenai hasil pengawasan dan Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Malang melalui Siaran Pers ini dapat dibaca dan diunduh melalui tautan yang tersedia di bawah ini.